MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangani kasus penggelapan spare part kendaraan yang dilakukan bos Ferso Automotive Malang, Ferry Hartanto.
Penggelapan ini dilakukan pada suku cadang Mobil Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kejadiannya berkisar pada 2017 silam.
Kuasa hukum pemilik mobil atau korban, Nur Hadi, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada tahun lalu. Saat ini informasinya polisi masih melakukan penyelidikan.
Nur Hadi menambahkan, kliennya merasa dirugikan dengan perbuatan Ferry Hartanto. Pasalnya, Ferry awalnya membatalkan sepihak jual beli mobil teman Nur Hadi, sebut saja Dodik. Nur Hadi mengenalkan Dodik ke Ferry karena ingin menjualkan mobilnya.
Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, namun di tengah jalan, si pembeli (Ferry Hartanto) membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar 70 juta sudah diterima oleh penjual (Dodik) dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.
“Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggungjawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar duit 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan, sebetulnya kaitan tanggungjawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja,” jelas Nur Hadi.
Lanjut Nur Hadi, sebagai solusi, sekitar September 2017, akhirnya Dodik dan Ferry membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati.
“Setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi Ferso Automotive. Di sana mobil tersebut sekitar mulai Maret sampai Agustus 2017. Saat itu diambilnya sore, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, di duga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg resingnya diganti standar, dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja,” lanjut Nur Hadi.
Karena dirasa tidak ada etikad baik untuk minta maaf dan mengembalikan hak yang bukan miliknya, maka Nur Hadi beserta kliennya melakukan somasi. Ketika somasi tersebut tidak ditanggapi maka laporan ke kepolisian.
“Sekitar 2019 kita laporan ke kepolisian, perkiraan kerugian 15-30 jutaan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya sedang berada di luar kota sehingga tidak membawa dokumen untuk kepastian tanggal pelaporan.
Saat ini, perkembangan kasus penggelapan tersebut, lanjut Hadi, sekira bulan Mei atau Juni 2020 lalu telah naik status menjadi tersangka.
“Prosesnya sudah sidik, sudah jadi tersangka, Ferry juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang, tersangka malah melakukan pra peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian,” ujarnya.
Nur Hadi berharap tersangka segera di tahan demi keadilan, sebab secara subjektif, menurutnya kepolisian punya hak dimana apabila dihawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku masih mendalami kasus penggelapan oleh Bos Ferso Otomotif tersebut. Ia meminta waktu kepada wartawan agar bersabar menunggu data lengkapnya.
“Mohon maaf ya, nanti saya kabarin lagi, saya dalami dulu kasusnya,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.(der)