MALANGVOICE– Kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah menjerat bos KSU Unggul Makmur berinisial GY alias Gunadi. Ia dilaporkan Maya Tri Utami (27), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/5).
Laporan ini bermula dari pinjaman yang diajukan ayah Maya, Solikin, ke KSU Unggul Makmur pada 2016 senilai Rp700 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah. Maya menyebut, sang ayah rutin mencicil pinjaman hingga lunas pada 2018 menggunakan uang hasil penjualan tanah sawah senilai Rp1,3 miliar.
“Pinjaman sudah dilunasi pada 2018. Dana pelunasan itu berasal dari penjualan tanah SHM 1580 milik ayah saya,” kata Maya, Jumat (9/5).
Kapolda Jatim Bertemu Aremania, Tegaskan Komitmen Amankan Laga Singo Edan di Kanjuruhan
Namun, meski utang dibayar lunas, sertifikat rumah tak kunjung dikembalikan. Bahkan setelah Solikin wafat, sertifikat justru diduga berpindah tangan ke Gunadi, dan telah dibalik nama menjadi miliknya pada 28 April 2022.
Maya menduga ada manipulasi dalam proses administrasi. Ia mengaku pernah diminta menandatangani surat dengan alasan pelunasan utang, namun belakangan diketahui itu adalah persetujuan penjualan rumah kepada Gunadi.
“Saya dan ibu sudah kirim somasi pada 28 Oktober 2024, beri tenggat hingga 10 November, tapi tak ada tanggapan. Tidak ada itikad baik,” ungkap Maya.
Dalam laporan ke polisi, Maya menyertakan berbagai bukti, seperti salinan akta pengakuan utang, bukti transfer pelunasan, salinan sertifikat rumah sebelum dan sesudah dibalik nama, serta surat resmi permintaan pengembalian sertifikat.
Kuasa hukum Maya, Subagyo, menambahkan bahwa surat roya dan dokumen lain yang diteken Solikin saat sakit di rumah sakit diproses secara tidak sah oleh notaris yang diduga ditunjuk Gunadi. Akibatnya, rumah SHM 1142 yang masih ditempati Maya dan keluarga kini tercatat atas nama Gunadi.
“Itulah letak dugaan penggelapannya. Sertifikat tidak dikembalikan meski utang sudah lunas. Bahkan saat rumah hendak dijual, baru ketahuan sertifikat atas nama Gunadi,” jelas Subagyo.
Polresta Malang Kota telah menerima laporan ini dan tengah melakukan pendalaman. Kasatreskrim Kompol M. Soleh melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan laporan tersebut.
“Setelah disposisi, pelapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat ini pihak Maya telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk pembeli tanah sawah dan notaris awal yang mengesahkan transaksi pinjaman.(der)