MALANGVOICE – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Rekrim) Polres Malang mengamankan dua orang pelaku penyekapan yang terjadi pada seorang penyewa kendaraan bermotor roda empat (R4) jenis Daihatsu Xenia.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, Kedua pelaku itu diketahui berinisial ZA, warga Songgoriti, Kota Batu dan RK, warga Junrejo, Kota Batu. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalan pencarian petugas.
“Kasus ini terbongkar berawal adanya laporan dari istri korban yang tidak pulang hingga sekitar 10 hari. Karena ini menjurus ke arah penculikan, maka menjadi hal yang serius,” ungkapnya, saat dalam sesi rilis, di Polres Malang, Kamis (9/7).
Menurut Hendri, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan investasi dan penyelidikan tentang penyekapan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Setelah benar adanya penyekapan itu, maka para pelaku langsung diamankan. Berdasarkan informasi penyekapan dilakukan di Karangploso berbatasan langsung dengan Kota Batu. Penyekapan berlangsung selama 10 hari, kemudian juga disertai kekerasan,” jelasnya.
Dari hasil keterangan kedua pelaku tersebut, lanjut Hendri, peristiwa penyekapan itu bermula karena adanya peristiwa dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan korban.
“Meskipun terjadi adanya penggelapan mobil, kedua pelaku yang mengaku sebagai pemilik kendaraan ini tidak boleh main hakim sendiri. Semua ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Kedepannya para pelaku ini bisa melaporkan penggelapan mobil itu ke Polres Batu karena lokasinya di Batu,” pungkasnya.
Akibat peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat kedua pelaku itu dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan maupun penculikan.(der)