MALANGVOICE- Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan polisi itu terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Sudi Dul Aji.
Laooran itu dilayangkan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) di bawah kepemimpinan Cristea Frisdiantara pada Senin (19/1).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak yayasan menilai tidak ada itikad baik dari rektor Unikama dalam merespons somasi yang sebelumnya telah dikirimkan.
“Sudah kami somasi dua kali, namun tidak ada respon dan itikad baik dari yang bersangkutan. Sehingga kami terpaksa melaporkan masalah ini,” katanya, Kamis (22/1).
Alasan kuat dalam laporan polisi ini terkait penggelapan dalam jabatan. Sudi Dul Aji diduga menyelewengkan dana kampus tahun 2024-2025, hal itu terungkap setelah ada audit internal terkait adanya selisih kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam laporan tersebut, PPLP-PTPGRI menduga adanya penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Berdasarkan hitungan kami, nilainya cukup besar, miliaran rupiah. Sampai sekarang belum diserahkan peruntukkannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Christea juga menyoroti minimnya dukungan kampus terhadap peningkatan infrastruktur, mutu pendidikan, hingga pengembangan riset dosen. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menguatkan tanda tanya besar terhadap pengelolaan keuangan Unikama di bawah kepemimpinan Sudi Dul Aji.
“Selama ini dana riset dosen tidak dialokasikan. Dana KIP-K juga merupakan hak dari mahasiswa belum jelas kemana. Makanya, kita somasi untuk memberikan laporan keuangan, tapi tak direspon,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Rektor Unikama Sudi Dul Aji belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan Yayasan PPLP-PTPGRI ke Polda Jawa Timur.(der)