Diduga Belum Berizin, Polisi Terjunkan Tim Lidik Legalitas Toko Sari Jaya 25 di Malang

MALANGVOICE- Polresta Malang Kota menurunkan tim untuk menyelidiki legalitas Toko Sari Jaya 25 dan konten promosi yang dilakukan selebgram King Abdi. Hal itu imbas dari konten promosi minuman beralkohol di toko tersebut hingga mendapat kecaman keras dari DPRD dan Pemkot Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, meski saat ini belum ada yang melaporkan terkait legalitas, namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait regulasi, aturannya, apakah dia mengantongi izin atau tidak. Intinya itu,” kata Kompol M Sholeh, Kamis (17/7).

Wali Kota Malang Tegaskan Dukungan untuk Palestina, Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp434 Juta

Nantinya, tim lidik itu akan melaporkan lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran atau bahkan pidana dari temuan di lapangan.

“Jika tak berizin, kami ambil tindakan bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Soal ada tidaknya unsur pidana, kami lihat dulu nanti, kami belum lihat surat suratnya,” imbuhnya.

Soal konten, Kompol M Sholeh juga masih menyelidiki lebih lanjut. Meskipun sudah ada kecaman dari DPRD Kota Malang dan ditindaklanjuti Pemkot Malang polisi tetap melakukan pendalamann

“Untuk konten, ya nanti kami lihat juga hasil penyelidikannya seperti apa akan dibahas di dalam gelar perkara. Kalau ketemu unsur pidana ya dinaikkan statusnya ke LP,” tandasnya.

Toko Sari Jaya 25 sendiri terletak di Jalan Soekarno-Hatta. Mereka baru saja opening akhir pekan lalu dengan menjual beragam minuman keras. Namun pada Kamis (17/7) sejak viral beberapa hari lalu terlihat toko sudah tutup dan tidak ada tanda-tanda penjualan maupun aktivitas di dalamnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait