MALANGVOICE – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kota Batu dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan. Seperti halnya yang dilakukan Septio, warga Kecamatan Kedungjajan, Kabupaten Lumajang.
Pria 55 tahun ini tertangkap basah sedang taruhan pada saat hari H Pilkades. Tersangka bertindak sebagai pengepul dari beberapa petaruh.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menyatakan, perjudian dilakukan di warung tepi jalan sekitar Balai Desa Sumber Brantas.
Pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 10.00 ada sekelompok warga berkumpul sedang melakukan perjudian. Saat itu uang taruhan baru terkumpul Rp2 juta.
“Petugas kami mengeceknya dan benar adanya. Kemudian dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya ke petugas,” kata dia, Senin (3/10).
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp7,5 juta.
Leo, sapaan akrabnya, mengaku kesulitan melacak petaruh lainnya.
“Ada lima orang yang pasang taruhan, tapi kami kesulitan melacak, karena tersangka baru kenal saat itu juga,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.