Di Masa PPKM, Pendatang dan Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

MALANGVOICE – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021, semua pendatang dan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Malang diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen maupun antibodi.

”Tidak hanya wisatawan, tapi semua orang yang dari luar daerah masuk ke Kabupaten Malang, harus membawa surat keterangan rapid test antigen, antibodi maupun Swab PCR (polymerase chain reaction),” ungkap Bupati Malang H.M Sanusi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Sabtu (9/1).

Menurut Sanusi, untuk memaksimalkan instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dalam upaya menekan penyabaran virus Covid-19, maka dirinya mengintruksikan kepada jajaran Musayawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) hingga jajaran desa untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat keterangan hasil rapid test para pendatang.

“Saya minta kepada Kades (Kepala Desa) dan jajarannya, agar orang baru yang datang ditanya soal surat keterangan hasil rapid test itu. Kalau tidak bawa surat keterangan hasil rapid test, ya disuruh kembali, pulang ke daerah asalnya,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Sanusi, jika memang ada urusan penting yang mengharuskan berkunjung ke Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal memberikan fasilitas rapid test antigen secara gratis kepada para pendatang, yang kedapatan tidak melakukan rapid test sebelum berkunjung ke Kabupaten Malang.

“Pemdes bisa terapkan itu, dicek bawa apa tidak hasil swab PCR atau rapid test. Tapi kalau tidak, saya minta segera koordinasi dengan puskesmas setempat untuk di rapid test,” terangnya.

Lebih lanjut, rapid test yang diperuntukkan bagi pendatang khususnya yang berasal dari wilayah zona merah Covid-19 tersebut, berupa rapid test antigen, jika dari hasil rapid test antigen tersebut menunjukkan hasil positif Covid-19, maka pendatang tersebut disarankan agar kembali ke daerah asal.

“Kalau tidak bawa itu (surat keterangan hasil rapid test) akan kita rapid test di masing-masing puskesmas. Rapid-nya gratis, sudah kita sediakan stoknya sesuai keperluan, secukupnya saja. Tapi kalau reaktif atau positif Covid-19 akan disuruh pulang, suruh kembali (ke daerah asal), kita tidak akan toleransi lagi,” tukasnya.

Sekedar informasi, kebijakan tersebut diberlakukan bagi semua sektor, baik sektor wisata, maupun para pengunjung hotel di Kabupaten Malang.(der)