MALANGVOICE- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, A Rachman, berjanji akan menindak tegas juru parkir nakal.
“Jika mereka menarik tarif parkir tak sesuai Perda Kabupaten Malang, pasti kami tindak tegas” jelas dia kepada MVoice, saat ditemui di Pendopo Kota, hari ini.
Rachman juga menjelaskan, sesuai Perda, tarif parkir hanya Rp 1 ribu untuk roda dua, dan Rp 2 ribu untuk roda empat.
“Jika ada tukang parkir nakal, laporkan saja kepada Dinas, pasti akan ditindak tegas,” tegas dia.
Pernyataan itu disampaikan terkait penarikan tarif parkir di lapangan yang tidak sesuai, seperti di kawasan Pasar Kepanjen.
“Saya bayar Rp 2 ribu ke petugas parkirnya, ternyata tidak ada kembaliannya,” jelas salah satu pengunjung pasar, Darmo.