MALANGVOICE – Majelis Hakim menjatuhi vonis terhadap lima orang Pekerja Seks Komersial (PSK), di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/3).
Lima PSK yakni Safikyah (62), Sulistyowati (39), Sriyani (50) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Yuli (40) Kecamatan Lawang, Katipa (37) Kecamatan Singosari. Kelima PSK diciduk di depan SPBU Randuagung, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (22/3) malam.
Hakim tunggal, I Gede Aryanta, memvonis Safikyah dan Sulistyowati dengan denda Rp200 ribu subsider 4 hari kurungan penjara. Sedangkan, tiga PSK lain didenda Rp100 ribu subsider 3 hari.
“Saya imbau ibu-ibu tidak lagi melakukan perbuatan sama. Cari pekerjaan lain, apalagi usia kalian sudah lanjut,” kata Hakim, beberapa menit lalu.
Menanggapi vonis tersebut, para PSK merasa keberatan. Di hadapan Majelis Hakim, kelima PSK mengaku tidak memiliki uang sebesar itu. Kelimanya memilih dikurung sesuai sanksi.
“Kami tidak punya uang pak, belum dapat penglaris sudah ditangkap sama Polisi,” akunya.
Baca juga: Razia PSK di Singosari-Wah… Ada yang Sudah Nenek-nenek
Usai persidangan, salah satu PSK, Safikyah, mengaku, sudah kali keenam terjaring razia.
Ia terpaksa bekerja sebagai PSK karena tidak memiliki pekerjaan lain. Setiap hari ia pulang-pergi (PP) dari Pandaan ke Singosari.
Untuk tarifnya, Safikyah, tidak mematok harga. Kadang ada yang bayar Rp25 ribu hingga terbesar Rp50 ribu.
“Kalau kerja nyetrika dan ngepel badan kerasa sakit. Kalau ini kan tidak terlalu capek,” aku nenek 62 tahun ini.