Dewanti Usulkan Revisi Perda Tentang Kades dan IMB

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko hendak memasuki ruang paripurna DPRD Kota Batu bersama seluruh pejabat, Selasa (8/5). ( Aziz Ramadani/ MVoice)
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko hendak memasuki ruang paripurna DPRD Kota Batu bersama seluruh pejabat, Selasa (8/5). ( Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Periode awal kepemimpinan Dewanti Rumpoko sebagai Wali Kota Batu banyak dimanfaatkan dengan usulan peraturan daerah (perda) inisiatif. Teranyar, dua rancangan perda (ranperda) diusulkan untuk untuk direvisi, Selasa (8/5) dalam agenda Paripurna DPRD Kota Batu.

Dua ranperda itu yakni revisi atas Perda Nomor Tahun 2015 tentang desa. Serta Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).

Usulan ini bukan tanpa dasar. Pertama, untuk menyesuaikan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, dan adanya Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepaia Desa adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Hal ini tentu berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa,” kata Dewanti dalam penyampaiannya di hadapan para anggota dewan.

Di samping itu, perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepata Desa dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pertimbangan yuridis lainnya dalam melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa ini adalah adanya Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Berdasarkan pertimbangan dalam perubahan 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa ini, yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan Pasal 33 huruf 9 dan Pasal O huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Maka perubahan terhadap peraturan daerah tentang desa harus segera dilakukan. Mengingat beberapa desa di Kota Batu akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa,” sambung dia.

Selanjutnya, masih kata Dewanti, mengenai ranperda tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, terkait penyelenggaraan bangunan gedung ini perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan.

“Sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya,” kata perempuan bergelar Magister Psikologi ini.

Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Serta harus diselenggarakan secara tertib dan meningkatkan kepastian hukum atau legalitas bangunan gedung melalui izin mendirikan bangunan.

“Serta untuk meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pelayanan prima. Perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam penerbitan izin mendirikan bangunan,” tutupnya.(Der/Ak)