Dewanti Rumpoko Diperiksa KPK, tapi Enggan Beri Keterangan Sebagai Saksi

MALANGVOICE – Dewanti Rumpoko, Rabu (24/3) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Among Tani.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan
secara tertulis Dewanti tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus gratifikasi 2011-2017.

“Yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Ali Fikri.

Selain Dewanti, ada tiga saksi lainnya yakni, Yunaedi, supir mantan Wali Kota Batu, pihak swasta, yakni Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, Ferryanto Tjokro, Direktur PT Borobudur Medecon.

Ketika ditanya awak media di acara Festival Batik di Pendapa Lurah Ngaglik, Rabu (24/03) siang Dewanti menampik jika dirinya diperiksa. Ketika ditanya terkait hal ini ia langsung memasang wajah cemberut.

“Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ada di sana (Balai Kota Among Tani). Tanya yang memeriksa. Saya tidak diperiksa,” sergah Dewanti langsung meninggalkan kumpulan awak media.

Sementara itu pemeriksaan kepada Yunaedi dan Yusuf, tim penyidik KPK meminta keterangan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini.

Ferryanto Tjokro, Direktur PT Borobudur Medecon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya.(end)