MALANGVOICE – Anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas jadi pilihan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko untuk dipekerjakan di lingkungan Pemkot Batu. Tak tanggung, setiap OPD (dulu SKPD) diinstruksikannya untuk merekrut minim satu ABK.
“Saya minta setiap dinas (OPD) satu anak (ABK). Diutamakan anak-anak Kota Batu,” kata Dewanti usai membuka Festival Lukis 400 Anak Istimewa di Dino Mall, Jatim Park 3, Minggu (14/1).
Dewanti menambahkan, pemerintah dan swasta tentunya harus juga sejalan dengan keinginannya. Hal ini tidak lain merujuk UU no 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU ini didasarkan pada hak (human right); (2). Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 2 % dari total pegaria; (3). Swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 % dari total pegaria; (4). Terdapat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Dulu memang saya sudah berkecimpung bersama ABK. Banyak dari mereka yang berbakat. Karena itu, saya akan menerapkan UU yang sudah ada tentang hak ketenagakerjaan ABK,” sambung dia.
Namun, masih kata Dewanti, memang tak mudah untuk merekrut ABK yang berpotensi cukup. Karena itu, ke depan ABK yang bakal direkrut bekerja di OPD diberi pelatihan dahulu. Contohnya, kata dia, dengan dibebankan pekerjaan yang tidak rumit. Untuk saat ini, Pemkot Batu l memperkerjakan tiga ABK.
“Dilatih mulai dari pekerjaan yang ringan dulu, seperti mengantar surat atau absen pekerjaan,” tutup perempuan yang pernah jadi calon Bupati Malang ini.
Perlu diketahui, kesamaan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini dipertegas dalam UU no 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang Undang ini sebagai landasan operasional dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri.(Der/Aka)