MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko meminta dinas terkait agar memberikan sanksi berat kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penggunaan narkoba. Apalagi hingga menjadi seorang pengedar.
Hal tersebut ditegaskan Dewanti, menyusul adanya penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial AH yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN). AH diringkus lantaran kedapatan memiliki sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Akibatnya ia harus mendekam di penjara sesuai dengan UU narkotika, dengan jangka waktu paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun masa tahanan.
Ia mengatakan jika dirinya sudah mendapatkan laporan dari pihak BNN mengenai penangkapan AH yang merupakan salah satu oknum pemerintah Kota Batu. Kemudian ia membenarkan bahwa AH merupakan salah satu oknum Kota Batu di salah satu instansi pemerintahan di Kota Batu.
“Saya sudah dihubungi oleh pihak BNN, kemudian saya cek dan memang benar bahwa dia memang ASN pemerintah Kota Batu, tetapi beliau sudah jarang sekali masuk kerja,” katanya.
Dewanti menjelaskan bahwa AH sempat ditegur oleh kepala dinas bersangkutan, namun ketika mendapati teguran tersebut, bukannya menanggapi tapi AH tidak terima dan melakukan perlawanan.
“Absennya AH sudah banyak, bahkan hanya absen saja dan tidak pernah ada di kantor. Ketika ditegur dia tidak terima justru melawan, dia sudah tidak pantas menjadi ASN,” pungkasnya
Dewanti menekankan dengan adanya kasus ini harus menjadi efek jera bagi jajaran ASN Pemkot Batu dan tidak pernah lagi terjadi pada ASN lain, khususnya ASN Pemkot Batu. Untuk itu, Dewanti mengaku pihaknya akan meningkatkan dan melakukan penertiban kedisiplinan bagi para ASN. Tak hanya harus mendekam dibalik sel penjara, AH juga harus dipecat dari ASN Pemerintahan Kota Batu.(Der/Aka)