Dewanti Larang Kendaraan Plat Merah Digunakan Libur Lebaran

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Lebaran tahun ini Pemkot Batu melarang seluruh ASN menggunakan kendaraan plat merah alias kendaraan dinas. Maka sebelum lebaran ASN diminta mengembalikan seluruh aset milik negara tersebut.

Perlu diketahui, Pemkot Batu memiliki kendaraan dinas sekitar 825 unit, yang terdiri dari 218 mobil, dan 607 motor.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, selama libur lebaran kendaraan dinas tidak dilarang digunakan. Apalagi untuk kepentingan bersama sanak keluarga.

“Mobil dinas tidak boleh digunakan liburan lebaran bersama keluarga, jadi seluruh kendaraan dikembalikan dan saya minta instruksi ini ditaati,” kata Dewanti, Senin (28/5).

Disinggung adakah sanksi untuk pelanggar aturan tersebut, Dewanti menjawab diplomatis.

“Jelas ada sanksinya dilihat kenapa dipakai dan siapa yang memakai. Umpamanya untuk menolong orang atau kecelakaan ya bisa saja (dipakai),” ujar perempuan juga Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang ini.

Dewanti menambahkan, selama libur lebaran pihaknya juga menginstruksikan agar tetap ada piket bergiliran. Tujuananya supaya tidak ada kekosongan. Terutama untuk OPD yang berhubungan dengan jalan dan pariwisata.

“Sperti Dishub, Dinas Pariwisata dan Satpol PP saya minta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polres Batu dan Kodim. Agar situasi di Kota Batu aman,” tutupnya.