Dewan Usulkan Anggaran Mamin dan Reses Dialihkan Jadi Bansos

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, (Ist).

MALANGVOICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan anggaran Makan, Minum (Mamin) dan Reses dialihkan untuk Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak Covid-19 dan penanganan kesehatan.

“Kami sudah mengusulkan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk pergeseran anggaran supaya digunakan dalam penanganan Covid-19. Kami menekankan anggaran itu untuk Bansos dan kesehatan,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Kamis (26/8).

Lanjut Made, dari hasil penyisiran anggaran yang tidak mungkin diserap, berhasil terkumpul Rp18 miliar.

Dana sebesar itu, Rp10 miliar, dari anggaran Mamin paripurna dan Mamin tamu, kemudian anggaran reses sekitar Rp8 miliar.

“Nah kita kemarin mengusulkan minimal 50 persen anggaran dari dewan yang digeser, berarti diangka Rp9 miliar sampai Rp10 miliar untuk Bansos. Itu pun tidak mengganggu anggaran Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, sehingga anggaran dewan yang kita geser,” terang Made.

Made menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk Bansos bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Malang, karena pendistribusian bantuan dinilai masih kurang.

Penilaian itu muncul karena adanya kelemahan pada aturan terkait penerima Bansos tidak bisa double sehingga bagi penerima yang mampu akhirnya tersisih.

“Nah sekarang yang seharusnya menerima itu mampu, tapi sebenarnya kan bantuan bansos itu bukan untuk warga mampu dan tidak mampu, tapi yang terdampak Covid-19,” ucap dia.

Lebih lanjut, Made menyampaikan, sebelumnya dalam pergeseran anggaran tersebut digunakan untuk 12 ribu penerima Bansos. Namun dari jumlah tersebut yang mendapatkan hanya sebanyak 10 ribu, sisanya sudah menerima Bansos dari PKH dan Kemensos.

Meski begitu, dewan hanya bisa memberikan usulan, terkait pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Sedangkan keputusan akhir berada pada pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita sekedar menggeser saja, penggunaannya seperti apa, kita serahkan pada TAPD, karena dewan tidak boleh melakukan eksekusi anggaran. Kita hanya menggeser saja tapi kita mengusulkan atau memberikan saran,” tandasnya.(end)