Dewan Sidak Penggunaan Lahan Desa Tlekung Tanpa Izin

Komisi A dan komisi C saat melakukan sidak ke Uptown Hills Resindence. (Istimewa)

MALANGVOICE – Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada jalan dan bangunan Uptown Hills Resindence yang terletak di Desa Tlekung. Lahan itu sebagian milik desa.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M. Chairul K mengatakan meminta ada ketegasan dari pemerintah terkait lahan pembuatan jalan dan bangunan yang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita minta supaya ada ketegasan dari pemerintah dalam hal ini nanti koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, perizinan, dan Sat Pol PP,” ujar Chairul.

Padahal, kata Chairul, kegiatan pembangunan sudah ditegur sebelumnya oleh Camat Junrejo. Tetapi dari pihak pengembang tidak mengindahkannya.

“Ini kita sudah konfirmasi langsung ke pak camat, beliau ketemu langsung di lokasi ini, ketemu dengan pengembangnya, artinya kita simpulkan tidak ada itikad baik dari pengembang,” lanjutnya.

Seharusnya, kata Chairul, ketika ditegur pihak pengembang melakukan perbaikan-perbaikan seperti admistrasi dan prosedur yang harus sudah diselesaikan. Ia mengatakan kalau dibiarkan akan ada pihak yang dirugikan.

Chairul mengusulkan penutupan sementara dalam rangka penegakan hukum, agar dari pihak desa tidak ada yang dirugikan karena merupakan sebagian lahan milik kas desa. Ia menambahkan setelah meninjau lokasi, sungai yang sebelah jalan menuju Uptown Hills Resindence juga ditimbun.

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Pemkot Batu, Fariz Pasharella Sahputra menanggapi apa yang dikeluhkan DPRD pihak menunggu surat rekomendasi dari Desa.

“Yang pertama menunggu surat rekomendasi dari kepala desa, karena apa, ternyata informasi dari kepala desa memakai jalan akses dari desa. Ketika desa sudah berkirim surat kepada kecamatan dan dibuatkan berita acara hari ini kemudian disampaikan ke Perizinan,” ungkap Fariz.

Kemudian, kata Fariz, hasil sidak Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu lalu menyurati Sat Pol PP untuk kemudian dilakukan penertiban sesuai dengan (Peraturan Daerah) Perda yang berlaku.

Sementara untuk sanksi, kalau ditutup dengan tidak melakukan aktifitas apapun, sampai IMB di kantongi oleh pihak pengembang.

“Sanksi pidana, kalau menurut perda nomor 4 tahun 2011. Kalau tidak punya IMB harus mengikuti sidang tipiring, ada denda maksimal 50 juta dan atau kurang tiga bulan,” tegas Fariz.

Sedangkan, kepala Desa Tlekung, Mardi mengatakan untuk pembangunan Uptown Hills Resindence memang belum memiliki izin. Pihaknya mengaku belum pernah ketemu dengan pihak pengembang.

“Ya memang belum Izin, saya ditanya dari dinas, dewan ya memang belum Izin,” bebernya.(der)