MALANGVOICE – Adanya dorongan dari Malang Corruption Watch (MCW) tentang menara telekomunikasi atau tower yang tidak mengantongi ijin, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan membuat Perda investasi.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya sekarang ini tengah menggodok Perda tentang tentang investasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari setiap investasi yang masuk.
“Perda ini nantinya agar dapat menjadi aturan dalam setiap proses perijian seperti mendirikan tower supaya tidak merugikan masyarakat yang ada disekitarnya. Selain itu, kejadian di Desa Sananrejo tidak terulang kembali,” ucapnya.
Sebab, lanjut Didik, kejadian di Desa Sananrejo Kecamatan Turen tersebut, untuk perijinan tower sudah dilakukan perpanjangan sejak Januari 2018 lalu. Sehingga DPRD tidak bisa berupaya mencegah perpanjangan ijin.
“Untuk yang di Desa Sananrejo, kami sarankan agar masyarakat menggugat melalui upaya hukum. Yakni Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.
Untuk itu, tambah Didik, supaya tidak terjadi lagi, pihaknya berupaya membuat Perda investasi.
Di mana, dalam Perda tersebut, salah satu poinnya mengatur agar pelaku usaha dan Dinas Perijinan bisa memprotek masyarakat di sekitar tempat pendirian tower melalui asuransi yang diberikan kepada warga. Misalnya, proteksi warga dengan adanya tower dengan tinggi 70 meter, warga yang berbeda disekitarnya dengan radius 80 meter supaya mendapatkan protek rumah dan jiwanya. Sehingga saat ada hal buruk warga tidak akan dirugikan.
“Kami juga berharap ada regulasi yang segera diterbitkan melalui Perbub atau apapun itu. Untuk perda inevestasi sedang dilakukan pembahasan. Mulai dari payung hukum harus dimatangkan dengan beberapa bentuk Perbubnya,” tandasnya. (Hmz/Ulm)