Dewan: Perusahaan Harus Cover Biaya Perawatan Mulyadi

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo.

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang menaruh perhatian terhadap kondisi Mulyadi, karyawan PT Karya Bina Sentosa (Topas) di Karangploso, Kabupaten Malang, yang mengalami kecelakaan kerja.

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo, menjelaskan, jika yang bersangkutan tercatat sebagai peserta BPJS tenaga kerja, maka semua biaya perawatan dicover BPJS. Namun bila perusahaan tidak mengikutkan BPJS, biaya perawatan sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Dikatakan, ia bersama anggota dewan lain akan segera mengecek ke perusahaan tempat kerja Mulyadi untuk mencari tahu kebenaran kasus ini. “Saya cek dulu ke Disnaker dan perusahaan, selanjutnya kami ambil sikap,” papar dia.

Sebagai ketua SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo juga berharap pihak Disnaker segera memproses kasus ini. ”Baik bidang naker maupun pengawasan,” jelas dia.
Apabila Disnaker tidak menjalankan fungsinya, ada indikasi pembiaran dilakukan pemerintah. “Jika tanggap kasus seperti ini pasti tidak terjadi, bukan membiarkan seperti ini,” tegas politisi Golkar itu.

Mulyadi, karyawan PT Karya Bina Sentosa (Topas), Karang Ploso, mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan tulang punggungnya patah. Ironisnya, perusahaan tidak mencover biaya perawatan.