Dewan Pertimbangkan Langkah Tegas Pemanfaatan Sumber Wendit ke Kota Malang

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polemik penggunaan sumber air Wendit, oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang semakin memanas, pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyarankan supaya pasokan air dari Sumber Wendit ke PDAM Kota Malang untuk sementara dihentikan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, jika pihak PDAM Kota Malang tidak memberikan respons positif atas persoalan ini, maka pihaknya akan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melakukan tindakan tegas.

“Jika masih seperti ini, sudahlah, putuskan saja kontrak dengan PDAM Kota Malang. Sumber air Wendit kita kelola sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan, sebenarnya permasalahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan pernah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun penyelesaiannya sampai saat ini belum ada titik temu. Kami pada Kamis (21/2) besok berencana akan ke kantor Kemendagri untuk membahas permasalahan ini,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko. (Istimewa)

Akan tetapi, lanjut Hari, selama belum dicapai titik temu, pihaknya meminta kepada Pemkab Malang agar mengambil tindakan tegas.

“Tindakan tegas itu bisa mengurangi atau bahkan menyetop sama sekali pasokan air dari Sumber Wendit yang terletak di Kecamatan Pakis, untuk PDAM Kota Malang,” jelasnya

Sebab, tambah Hari, selama ini pihak PDAM kota Malang dinilai kurang beritikad baik dalam menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah terjalin.

“Jika dilihat dari PKS itu, mereka harus membayar kontribusi ke Pemkab Malang. Tapi sampai sekarang mereka tidak membayarnya. Selain itu, selama ini kita tidak bisa melakukan pengecekan meteran air berapa liter air yang sudah diambil dari Sumber Wendit oleh PDAM Kota, harusnya kita sebagai pemilik wilayah, diberi akses untuk melakukan hal tersebut,” tandasnya.

Polemik pengambilan air untuk keperluan air minum masyarakat Kota Malang di Sumber Wendit 1,2 dan 3. Sesuai dengan regulasi yang ada atau SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air) dari tiga mata air di Sumber Wendit, PDAM Kota Malang hanya boleh mengambil air sebanyak 1500 liter per detik. Untuk memantau hal itu, dipasang alat pengukur, sayangnya pihak Pemkab Malang selama ini mengaku tidak diberi akses untuk ikut memeriksa ‘meteran’ tersebut. (Der/Ulm)