MALANGVOICE – Kematian pimpinan redaksi media online LasserNewsToday, Mara Salem Harahap (42) di Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6) kemarin menyita perhatian publik.
Pasalnya, Mara Salem Harahap ditemukan sudah tidak bernyawa di mobilnya, dan diduga meninggal karena ditembak. lantaran didapati bekas luka tembak pada tubuh korban.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi atas meninggalnya pemimpin redaksi (pemred) LasserNewsToday.
Surat yang bernomor 02/P-DP/VI/2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh pada 19 Juni 2021.
Dalam surat tersebut, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyampaikan, sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021.
Merujuk pada penyataan Kasat Reskrim Polres Simlungun AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga menemukan jasad Mara Salem Harahap di kendaraan prihadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer.
“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Nuh.
Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.
Oleh karena itu, Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.(end)