Dewan Pers: Jurnalis Tidak Bisa Kena UU ITE, Asal Tahu Kode Etik

Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley. (Lisdya)

MALANGVOICE – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa saja membawa jurnalis ke ranah hukum. Dikarenakan informasi ataupun berita yang disebarkan secara daring dianggap merugikan pihak-pihak tertentu.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley mengatakan, sebenarnya UU ITE tidak berlaku untuk jurnalis. Alasan ini dikarenakan jurnalis mempunyai tugas sebagai pewarta.

“Jurnalis tidak bisa dijerat oleh UU ITE, asalkan berita yang dihasilkannya adalah produk jurnalistik,” ujarnya saat memberikan materi Diskusi Publik UU ITE, Pers Netral Menuju Pemilu Berkualitas di Universitas Widyagama Malang, Sabtu (16/3).

Alasan lainnya, lanjut Stanley, jurnalis telah dilindungi dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 8 disebut, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Kan memang dilindungi hukum,” tambahnya.

Selain itu, dalam pasal 18 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan jurnalistik wartawan dijerat hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Meski jurnalis dilindungi undang-undang, namun dalam melaksanakan tugasnya juga harus memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik yang telah dijabarkan dalam kode etik jurnalistik.

“Jangan asal nulis berita terus kemudian disebar di media-media sosial yang akhirnya menjadi berita hoaks. Harus akurat dan benar-benar dikonfirmasi,” tandasnya.(Der/Aka)