Dewan Pengupahan Temui Tiga Opsi Angka UMK Kota Batu 2021

Suasana rapat koordinasi pengupahan UMK 2021. (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat (Aspek) Kota Batu menggodok angka Upah Minimum Kota (UMK), Kamis (5/11). Penggodokan itu dirumuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batu dan dipimpin Disnaker.

Dalam penggodokan yang berlangsung dari pukul 09.00-14.00 itu ditemukan tiga opsi angka UMK Kota Batu. Namun, keputusan final belum ditentukan.

“Kita sudah menemukan tiga opsi yang kita godok dari data BPS,” Ujar, Kapala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, Adiek Imam Santoso. Tiga opsi itu dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Tiga opsi ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari 3 daerah. Yaitu, Jawa Timur, Kota Malang, dan Kota Batu,” terang pria yang kerap disapa Didiek itu. Dari penghitungan itu telah ditemukan tiga angka untuk UMK Kota Batu.

Angka tersebut yakni, Rp 2.841.351,00 naik sebsar Rp41.351,00 jika mengikuti inflas dan pertumbuhan ekonomi Jawatimur. Jika mengikuti Kota Malang maka ditemui angka Rp2.844.115,00 naik sebesar Rp44.115,00. Sedangkan jika mengikuti Kota Batu maka akan mengalami penurunan sebesar Rp270.000,00.

“Jika mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu maka akan turun karena Kota Batu mengalami resesi,” imbuh Didiek. Pertumbuhan ekonomi Kota Batu pada triwulan kedua yaitu bulan Juni tahun 2020 turun sebesar 10.85%.

“Namun opsi ketiga itu tidak boleh digunakan karena SK dari Gubernur Jatim tidak memperbolehkan,” tambahnya. SK yang dimaksud adalah SK Gubernur Jatim Nomor 188/498//KPTS/013/2020. Yang mana tidak memperbolehkan daerah untuk menurunkan UMK.

Namun, meskipun telah temui tiga opsi UMK Kota Batu, keputusan final belum ditetapkan. Hal itu dikarenakan SPSI dan Apindo belum saling sepakat terkait angka yang akan ditetapkan.(der)