Dewan Panggil Pihak Yang Terlibat

Suasana pertemuan antara Komisi D, komite sekolah, Dinas Pendidikan, wali murid di ruang rapat DPRD Kota Malang (Deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN Bandungrejosari 1, Malang akhirnya sampai ke DPRD Kota Malang.

Sejumlah wali murid, komite sekolah, pihak sekolah dan anggota dewan Komisi D beserta wakil dari Dinas Pendidikan Kota Malang, hadir dalam pertemuan tertutup di ruang rapat DPRD Kota Malang, Kamis (20/8).

Dalam pertemuan yang memakan waktu 3 jam tersebut, menyimpulkan jika komunikasi antara pihak sekolah dan paguyuban wali murid kurang baik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi D, Imam Fauzi. “Intinya kami panggil untuk klarifikasi apa saja masalahnya,” katanya.

Pihak dewan hanya meluruskan saja dan belum bersikap, meskipun sudah jelas jika wali murid ditarik sejumlah uang untuk pengadaan komputer di sekolahnya.

“Katanya itu ide dari wali murid, karena tututan anak-anak perlu adanya komputer,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah enggan memberikan banyak komentar terkait masalah ini. “Yang jelas apapun bentuknya pungli itu dilarang,” singkatnya.

Sebelumnya, wali murid dimintai sejumlah uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 450 ribu per siswa sampai paguyuban wali murid mempertanyakan tarikan tersebut.-