MALANGVOICE – Keluhan warga Desa Turirejo, Lawang, tentang adanya dugaan praktik jual beli lahan makam khusus Tionghoa (Makam Cina) Sentong, langsung direspon DPRD Kabupaten Malang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menanyakan soal perizinan makam Tionghoa Sentong Lama Lawang.
Baca Juga: Warga Curiga Ada Dugaan Praktik Jual Beli Lahan Ilegal di Makam Sentong Lama
“Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku pengeluaran izin, ternyata makam cina Sentong tersebut tidak tercatat dalam aset Pemerintah Daerah (Pemda), nah berarti itu adalah milik yayasan,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Didik, walau milik swasta atau Yayasan, untuk proses peralihan harus dibedakan.
“Jika ada peralihan dari mak jenazah 1 ke jenazah satunya (ditindih/digusur, red), maka prosesnya harus dibedakan, artinya untuk makam lama hanya dikenakan restribusi, tapi jika yang lama di ganti dengan baru harus mengajukan izin bari,” jelasnya.
Izin yang dimaksud, tambah Didik, berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor.5 tahun 2003 tentang pelayanan pemakaman jenazah.
“Jika berdasarkan Perda tersebut, maka makam cina Sentong lama sudah ditutup. Tapi, jika dalam perjanjian antara user (ahli waris) dengan pihak yayasan ada durasi waktunya tetap harus mengurus izin. Yang terpenting adalah di saat itu ada bangunan makam baru maka pemohon diwajibkan untuk mengurus IMB dan membayar restribusi, karena itu dalam satu paket. Jika lama cuma membayar restribusi saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Turirejo, Lawang, Arif Sukmawanto yang juga sebagai juru kunci Makam Sentong Lama ketika dikonfirmasi melalui telepon (Gawai, red), dan melalui WhatsApp tidak merespon hingga berita ini ditulis.(Hmz/Aka)