Dewan Minta PDAM Kota Malang Tahu Diri

MALANGVOICE – Sengketa terkait besaran kontribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, atas pemanfaatan Sumber Air Wendit terus bergulir. Upaya pertemuan kedua lembaga pun belum ada kepastian sejauh ini.

Semula, besaran kontribusi PDAM Kota Malang Rp 80 rupiah per meter kubik. Dalam Memorandum of Understanding (MoU), pemakaian Sumber Wendit sejak tahun 2000-an. Dengan jangka waktu 20 tahun atau berakhir pada tahun 2020. Disepakati dalam MoU bahwa tiap tiga tahun sekali dilakukan adendum atau peninjauan kembali.

Namun, adendum seharusnya dilakukan pada tahun 2015, kini molor hingga 2017. Pemkab Malang merasa dirugikan atas mundurnya pembahasan tersebut.

“Saya kira, PDAM Kota Malang tahu dirilah. Kontribusinya tidak seberapa, ditambah tidak menepati kesepakatan yang ada. Tahun ini harus selesai dan harus ada keputusan, biar tidak molor terus,” kat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.

Politisi PDIP ini tetap pada pendirian. Bahwa besaran kontribusi yang harus dibayarkan PDAM Kota Malang dikisaran Rp 800 sampai Rp 1.400 per meter kubiknya.

Besaran itu jauh dari yang diusulkan PDAM Kota Malang, yakni Rp 120 per meter kubik.

“Tinggal pilih saja. Mau diambil alih atau tetap memanfaatkan sendiri dengan tarif yang wajar,” beber mantan Kades ini.

Didik berjanji akan mengawal pertemuan antara kedua lembaga hingga tuntas. Pihaknya juga mendesak Pemkab Malang harus memasang kontribusi sesuai saran dewan.

“Komisi A akan mengawal sampai tuntas. Kami nanti dilibatkan dalam pembahasannya,” pungkas dia.

Sebelumnya, dewan juga meminta lembaga audit independen dilbatkam untuk mengetahui besaran biaya produksi yang dikeluarkan PDAM Kota Malang. Hasil audit sebagai acuan Pemkab Malang dalam menentukan besaran kontribusi.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait