Dewan Minta KPU Kabupaten Malang Perhatikan Limbah Khusus APD di setiap TPS

Dewan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M. Saiful Efendi. (Toski D).

MALANGVOICE – Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, meminta KPU memperhatikan limbah khusus Alat Pelindung Diri (APD) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Komisi IV, M. Saiful Efendi mengatakan untuk meminimalisir Penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten Malang harus memperhatikan limbah APD di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 dalam pencoblosan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang nanti.

“KPU harus memikirkan cara pengumpulan limbah APD yang telah digunakan oleh penjaga TPS, maupun yang digunakan masyarakat untuk mencoblos,” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (3/12).

Menurut Saiful, alat pelindung diri (APD) yang sebenarnya digunakan untuk pencegahan tersebut jangan sampai menjadi alat penyebaran Covid-19.

“Limbah sarung tangan plastik sekali pakai dan maskier bagi pemilih harus diperhatikan, jangan sampai dibawah pulang dan dipakai mainan anak-anak,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Saiful, meminta KPU Kabupaten Malang untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menindak lanjuti permasalahan limbah sampah yang nanti harus diapakan.

“Seharusnya KPU bisa berkoordinasi langsung dengan DLH, kalau belum berkoordinasi ya harus secepatnya karena pencoblosan sendiri sebentar lagi akan dimulai. Kalau masih belum tahu maka saya sebagai Dewan perlu mendorong KPU untuk pengadaan tempat limbah sampah yang akan dikemanakan nanti,” tandasnya.(der)