Dewan Minta Bapenda Kota Malang Pelototi Ghosting Resto

Restauran, (Pixabay).

MALANGVOICE – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk mendata restoran berbasis online yang tidak tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) atau disebut sebagai Ghosting Resto mendapat apresiasi DPRD Kota Malang.

Meski begitu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono meminta Bapenda Kota Malang harus benar-benar serius dan memplototi ghosting resto yang kini semakin menjamur di wilayah Kota Malang.

Ia menilai keberadaan restoran online tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebab, jika hanya mengandalkan restoran konvensional yang sudah menjadi WP, pendapatan pajak khususnya restoran akan cenderung stagnan.

“Bagus juga langkah bapenda, tapi kami juga minta ke masyarakat jangan sampai diam-diam tak melaporkan pajaknya. Karena pajak itu nanti juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan lain-lain,” ujarnya, Ahad (3/4).

Perlu diketahui, dalam tiga bulan terakhir Bapenda Kota Malang telah mendata sebanyak 900 ghosting resto. Ratusan resto itu kini masuk dalam pengecekan omzet perbulan.

Jika omzet melebihi Rp 5 juta perbulan maka dipastikan resto tersebut akan dimasukan sebagai WP. Pihak Bapenda Kota Malang menargetkan 300 ghosting resto yang memungkinkan untuk masuk sebagai WP.

Menurut Trio, dengan adanya tambahan 300 resto sebagai WP akan membantu Bapenda mencapai target PAD tahun 2022 meski berada di situasi pandemi Covid-19.

“Selain itu, Bapenda juga perlu melakukan komunikasi dengan pihak e-commerce. Tujuannya untuk melakukan pendataan demi memudahkan Bapenda agar kedepan beban kerja tidak semakin berat,” tandasnya.(der)