MALANGVOICE – Panitia Pilkades dilarang menarik biaya ke Calon Kepala Desa. Hal tersebut dikemukakan Komisi A DPRD saat sosialisasi Pilkades di Kantor Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu (1/3).
Di Kecamatan Turen ada dua desa akan menggelar Pilkades, yakni Gedog Wetan dan Tawangrejeni.
Sedangkan dalam Pilkades serentak Kabupaten Malang terdapat 58 desa, tersebar di 25 kecamatan. Pilkades serentak berlangsung 30 April mendatang.
“Tidak ada lagi pungutan ke Cakades, karena anggarannya sudah dialokasikan di APBDes dan APBD,” kata anggota Komisi A, Zia Ulhaq.
Menurutnya, apabila panitia tetap menarik biaya, ditakutkan Cakades bersangkutan melapor ke aparat.
“Dulu memang ada dana partisipasi dari calon. Tahun ini sudah tidak lagi, sesuai aturan yang baru,” jelas dia.
Pihaknya juga meminta panitia netral selama Pilkades. Jangan sampai berpihak ke salah satu calon.
Langkah ini, lanjut dia, mengantisipasi adanya gesekan dan polemik antar calon.
“Panitia juga harus memasukkan warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengan aturan. Tujuannya biar warga punya hak menentukan pemimpin desanya,” papar dia.