Dewan Kumpulkan Data Perumahan yang Langgar AP

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati.

MALANGVOICE – Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati masih mengumpulkan data terkait pembangunan perumahan Grand Masyhur yang diduga tidak mengantongi izin dari BP2T.

Data itu nantinya akan dijadikan rekomendasi dewan atas pembangunan perumahan tersebut. “Hari ini kami memanggil pengembang untuk dimintai keterangan, namun kami masih belum mendapatkan keterangan,” kata Sulik, Jum’at (6/8).

Hasil hearing dengam BP2T. Kamis (6/8), Komisi A mendapat informasi jika BP2T menghentikan izin pembangunan karena proses administrasi.

Politisi Demokrat itu menyebut, ada dugaan pemalsuan dokumen advice planning, sehingga pihak perizinan menghentikan izin pembangunan.

“Kami masih akan memanggil bagian hukum untuk mengkonfrontir masalah ini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala BP2T, Indri Ardoyo, mengakui jika pihaknya tidak meneruskan izin pembangunan karena ada permasalahan administrasi. Namun, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Malang ini enggan merinci apa saja masalah tersebut.

“Ada beberapa kejanggalan yang membuat kami tidak meneruskan izin pembangunan tersebut,” ucap Indri Ardoyo.