Dewan Ingin Revisi Perda Pengganjal Investasi

PT Lotte Grosir Indonesia

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa. (Toski D)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa. (Toski D)

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern. Lantaran, Perda tersebut dinilai menghalang-halangi investor yang akan masuk ke Kabupaten Malang.

“Terlepas dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus, red) atau Lotte, Perda itu memang harus direvisi. Saya sudah lama mengusulkan, tapi ada daya. Setelah Perda itu jadi, ternyata begitu saya amati isinya kok tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa, Jumat (29/11).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Thop ini menambahkan, salah satu poin yang menjadi sorotannya ada pada pasal 10 yang berisi mengenai lokasi dan pendirian pusat perbelanjaan dan tokoh modern.

“Seperti salah satunya jarak, beberapa toko modern tidak melanggar Perda, tapi mendirikan di kampung-kampung itu. Dalam Perda itu banyak sekali kekurangan,” jelas mantan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM).

Bahkan, lanjut Gus Thop, jauh sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang, dirinya terus berupaya merevisi Perda tersebut.

“Selama lima tahun ini (Periode sebelumnya) saya ngotot Perda itu supaya dirubah. Periode ini pun juga saya usulkan, di dalam internal, saya minta mohon direvisi. Ini murni dari hati nurani, terlepas dari Lotte atau KEK. Tapi gimana lagi, saya kekuatan cuma satu. Kabupaten Malang ini butuh investasi. Kalau tidak sekarang kapan lagi,” cetusnya.

Pria berkacamata ini sebenarnya tidak menginginkan iklim investasi di Kabupaten Malang menjadi suram lantaran adanya peraturan yang menyusahkan calon investor.

“Terus terang, investasi kami mendukung sekali. Jangan sampai saya ada indikasi mendukung Lotte, enggak, tak wanti-wanti, nanti ada persepsi saya mendukung Lotte, enggak. Terlepas itu, ini memang masalah Perda itu. Kami ingin investasi mudah masuk, tapi pedagang pasar tetap terlindungi,” tegas Anggota dewan dari Partai Demokrat ini.

Melihat apa yang terjadi pada Lotte Grosir, Gus Top pun sedikit khawatir dengan masa depan KEK. Pasalnya, Lotte Grosir berencana melakukan investasi atau membangun gerai di Singosari, pusat dari KEK itu sendiri.

Kekhawatiran itu memang bisa dimaklumi. Terganjalnya Lotte Grosir untuk masuk berinvestasi di wilayah KEK, bukan tidak mungkin dialami calon investor lain yang dikategorikan Pemerintah Kabupaten Malang sebagai penanam modal asing (PMA).

Seperti diketahui, PT Lotte Grosir Indonesia merupakan perusahaan multinasional yang berasal dari Korea Selatan, namun mereka telah berbadan hukum Indonesia.(Der/Aka)