Dewan Dukung Sinkronisasi Parkir

Ilustrasi Parkir Ruko (hamzah/malangvoice)

MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang, mendukung langkah Pemerintah Kota Malang yang melakukan sinkronisasi retribusi parkir dan pajak parkir khususnya di lokasi ruko.

Menurutnya, sinkronisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung dengan keragaman tarif parkir ruko yang selama ini beragam.

“Sinkronisasi ini perlu agar jelas mana yang masuk pajak dan mana yang masuk retribusi parkir,” kata anggota Komisi B Ya’qud Ananda Gudban, Sabtu (8/8).

Politisi Hanura ini menyebut, hasil studi banding komisi ke Jakarta beberapa waktu lalu, penataan parkir di Ibu Kota itu sangat representatif, dimana ada pemisahan lahang jelas antara milik pemerintah dan swasta.

“Disana kalau aset pemerintah masuk retribusi dan milik swasta masuk pajak parkir, pemisahannya jelas,” tandasnya.

Karenanya, ia berharap agar kesepakatan dari sinkronisasi ini nantinya bisa memilah dengan jelas khususnya yang berada di kawasam ruko.

“Asal gak rebutan lahan kesepakatan antara Dishub dan Dispenda baik saja, toh nantinya itu masuk kas daerah,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dispenda kini sedang melakukan sinkronisasi lahan parkir. Ini dilakukan agar ada kejelasan antara pajak parkir dan retribusi parkir khususnya di ruko agar terjadi keseragamaan tarif.

Pantauam MVoice di lapangan, pada ruko di kawasan Jalan Soekarno-Hatta terjadi perbedaam tarif, ada yang menggunakan tarif sesuai retribusi dengan harga yang ditetapkan Perda, ada pula yang menerapkan tarif parkir sesuai mekanisme pajak parkir.