MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemkab Malang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur dan pengawasan adanya tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Malang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kismantoro Widodo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/5).
Menurut Kismantoro, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018, sebagi pengganti Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan tenaga kerja asing, maka Pemkab juga harus mengambil sikap dengan membuat Perda yang mengatur untuk pengawasan TKA.
“Kami mendorong adanya Perda yang mengatur peranan Pemkab sebagai pengawas orang asing,” ungkap Kismantoro.
Politikus partai Golkar ini menjelaskan, untuk draft Perda tersebut ini diharapkan dapat dijadikan perusahaan untuk memakai tenaga orang asing sebagai tenaga ahli saja.
“Dewan menginginkan untuk penggunaan TKA hanya untuk level tertentu, supaya tidak berbenturan, namun akan saling memperkuat satu sama lain dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing,” tegasnya.(Der/Aka)