Dewan Desak Pemkot Batu Terbitkan Perwali untuk Pembatasan Anggaran

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz / MVoice)
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud. (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Dewan beri catatan khusus usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kota Batu Tahun 2019, Senin (9/4). Terlebih masih ditemukannya pengajuan proyek fisik dan dobel anggaran.

“Patut dicermati, bahwa
masih tingginya permintaan alokasi anggaran untuk fisik,” kata Didik Machmud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu kepada MVoice.

Padahal, lanjut Didik, dalam pandangan umum paripurna RPJMD beberapa waktu lalu, legislatif sepakat meminta Pemkot Batu untuk meminimalisir proyek fisik. Jikapun ada, cukup ditangani di tingkat desa melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar perdesa.

“Jangan sampai anggaran fisik ini dobel anggaran. Proyek plengsengan misalnya, pembangunan ini tidak perlu meminta dana Pemkot,” beber Didik.

Merespon hal itu, masih kata Didik, sudah disampaikan jauh hari, tentang penerbitan perwali (peraturan wali kota) terkait penggunaan dana desa. Konkritnya, peraturan ini bertujuan memberi batasan atau kavling anggaran. Antara anggaran pusat dan desa.

“Maka perlu juga mendampingi desa dalam penyusunan program. Instansi terkait harus turun tangan, mulai Bappeda hingga Inspektorat mendampingi agar tidak terjadi kesamaan program di tingkat desa,” urai politisi Golkar ini.

“Kamu juga mencatat adanya kurang koordinasi, contohnya pengajuan anggaran porsinya tidak sesuai kemampuan. Maka harus ada sinkronisasi antara desa dan pemkot,” tutupnya.(Der/Ak)