Dewan Desak Pemkab Bebaskan Restribusi Pasar

Wakil Ketua Komisi II, H.Hadi Mustofa. (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II, H.Hadi Mustofa. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dewan desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bebaskan restribusi pasar akibat mewabahnya virus corona yang berpengaruh terhadap sepinya kegiatan jual beli di pasar.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa mengatakan, akibat merebaknya Covid-19 yang semakin masif, dan adanya imbauan untuk tidak berada di tempat keramaian akibat sangat berpengaruh pada aktvitas jual beli serta interaksi antar individu di pasar.

“Sepinya pengunjung di pasar banyak pedagang mengeluh, untuk itu saya berharap Pemkab Malang tidak lagi mengutip biaya restribusi pasar dari para pedagang untuk sementara,” ungkap politikus dari partai Demokrat ini, saat di dihubungi melalui telepon selulernya, Jum’at (27/3).

Untuk itu, pria yang akrab disapa Gus Thop ini meminta kepada Pemkab untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan semata, dengan mengesampingkan hal-hal kecil yang berdampak karena keputusan tersebut.

“Setelah kita lihat dampak dari virus corona, mau tidak mau mempengaruhi kegiatan ekonomi, disini saya melihat, kondisi saat ini banyak pedagang kecil yang kondisinya lagi sulit, pembeli berkurang karena virus corona, disinilah harus ada peran Pemerintah (Pemkab atau Legislatif),” jelasnya.

Karena pengaruh pendemi global Covid 19 yang berdampak pada minimnya pembeli di pasar saat ini, lanjut Gus Thop, dirinya meminta Pemkab Malang untuk menggratiskan biaya restribusi pasar bagi para pedagang pasar yang ada di Kabupaten untuk sementara waktu.

“Pemkab harus memberi solusi yang dapat meringankan beban pedagang, bebaskan atau gratiskan dulu restibusi pasar sementara, itu dapat meringankan beban mereka. Para pedagang jangan ditarik dulu sementara waktu, jangan berexpentasi berlebihan, kalau bisa hal-hal yang kecil seperti ini segera diambil sikap dan ditanggulangi,” tukasnya.(Der/Aka)