Dewan Bakal Sidak Tower Bermasalah di Polowijen

Tower Disegel Warga

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Subur Triono. (Muhammad Choirul)
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Subur Triono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penyegelan tower oleh warga di Jalan Cakalang RT4/RW2, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, memantik perhatian DPRD Kota Malang. Sabtu (5/1) besok, legislatif berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tower milik salah satu provider telekomunikasi itu.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Subur Triono, menegaskan, pihaknya ingin menggali keluhan warga. Sebab, informasi dari warga, izin tower ini seharusnya berakhir pada Juli 2017.

Politisi PAN ini menyebut, kronologis pendirian juga harus diketahui secara mendalam. Sejalan dengan itu, pihaknya juga akan mengecek ulang aspek perizinan pendirian tower tersebut.

“Besok akan kami cek, kami lihat ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah sesuai AP (Advice Planning) atau tidak,” ujar Subur kepada MVoice, Jumat (4 /1).

Subur menegaskan, legislatif tidak ingin permasalahan ini kian melebar dan berlarut-larut. Apalagi, permasalahan tower di Kota Malang kerap kali menjadi polemik berkepanjangan yang meresahkan warga.

Saat ini, legislatif bersama eksekutif juga belum merampungkan Ranperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Rancangan regulasi itu sebenarnya sudah diajukan Pemkot Malang kepada legislatif, namun legislatif mengembalikannya pada akhir 2017 lalu.

Pada 2018 ini, pembahasan terhadap Ranperda tersebut tengah dilakukan, usai eksekutif mengajukan kembali rancangan regulasi itu. Salah satu klausul penting dalam Ranperda tersebut menjelaskan estetika bangunan harus benar-benar diperhatikan.

Jadi tidak boleh asal bangun atau mendirikan, tetapi harus melihat kondisi dan situasi lokasi sekitar menara telekomunikasi tersebut dibangun. Meski belum disahkan, poin tersebut menjadi pertimbangan legislatif dalam mengambil langkah, termasuk dalam kasus tower di Polowijen ini.

“AP dan IMB harus setahu warga. Kami juga akan panggil pihak Pemkot, dalam hal ini DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), serta Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika),” pungkasnya.(Coi/Aka)