Desak Presiden Terbitkan Perppu tentang KPK, Demonstran: Bukan untuk Kudeta

Demonstrasi mendesak presiden menerbitkan Perppu tentang KPK di depan Balai Kota Malang, Senin (14/10). (Aziz Ramadani MVoice)
Demonstrasi mendesak presiden menerbitkan Perppu tentang KPK di depan Balai Kota Malang, Senin (14/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Massa tergabung dalam Malang Corruption Watch atau MCW berdemonstrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (14/10). Aksi damai ini menyerukan agar Presiden RI Joko Widodo menerbitkan segera Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu tentang KPK.

Koordinator aksi Atha Nursasi mengatakan, dalam situasi yang mendesak, presiden dituntut untuk mengeluarkan Perppu sebagai solusi konstitusional. Terlebih, terdapat janji presiden untuk memperkuat KPK dan agenda pemberantasan korupsi semestinya dibuktikan. Bahwa Perppu merupakan instrumen hukum yang mengakomodir aspirasi rakyat dan menyelamatkan negara dari keadaan genting atau darurat.

“Hal ini sesuai Pasal 22 UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ini juga telah diperjelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 yang menyebutkan, bahwa, pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum yang cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, adanya kekosongan hukum, kalaupun undang-undang tersebut tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama. Padahal, keadaan tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Pihaknya membantah anggapan politis bahwa desakan penerbitan Perppu sebagai upaya menggulingkan atau kudeta terhadap presiden.

“Narasi yang dibangun politisi, Perppu dianggap mekanisme penggulingan atau implikasi kudeta presiden, padahal Perppu itu merupakan mekanisme konstitusional diamanatkan dalam UUD 1945 dan diperjelas putusan MK tahun 2010,” ujarnya.

MCW juga memandang bahwa Perppu merupakan jalan konstitusional bagi presiden sesuai dengan doktrin hukum tata negara untuk menanggulangi tidak efektifnya upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang. Meskipun belum efektif berlaku, materi muatan perubahan UU KPK telah memicu kegentingan dan masifnya penolakan rakyat melalui berbagai macam demonstrasi hingga berujung kerusuhan.

“Jika ini tidak segera direspon dan disikapi maka dikhawatirkan semakin banyak korban,” sambung Atha.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan agenda reformasi yang telah dikorupsi dan menyelamatkan demokrasi dari kepentingan oligarki. Pihaknya berkomitmen akan terus menyerukan agenda ini.

“Minimal menutup celah bisikan dari luar istana (kepada Presiden) agar tidak mengeluarkan Perppu,” pungkasnya.(Der/Aka)