Desak Ketegasan Pemkot, PT KIS Layangkan Somasi

Polemik Pembangunan Pasar Blimbing

Kuasa hukum PT KIS, Ir Abdul Salam MBA SH MHum. (Muhammad Choirul)
Kuasa hukum PT KIS, Ir Abdul Salam MBA SH MHum. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – PT Karya Indah Sukses (KIS) melayangkan somasi kepada Pemkot Malang untuk mendesak ketegasan terkait polemik pembangunan Pasar Blimbing, menyusul kembali molornya relokasi yang sedianya dijadwalkan 15 Maret 2017 lalu.

Kuasa Hukum PT KIS, Ir Abdul Salam MBA SH MHum, menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat itu, Minggu (19/3) semalam. Surat ini sekaligus berupa informasi tentang kepastian hukum.

“Agar masyarakat dan pedagang tidak bingung, kami menegaskan, PT KIS tetap akan melaksanakan pembangunan setelah relokasi pedagang dilakukan,” katanya.

Terkait hal ini, PT KIS memberi batas waktu hingga sepekan ke depan. Jika relokasi tak kunjung dilakukan, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Dalam hal ini kami menganggap Pemkot yang berwenang mengatur pedagang, melakukan pembiaran-pembiaran sehingga menyebabkan kerugian baik kepada masyarakat maupun kami,” tegasnya.