Dendam, Remaja Bunuh Bekas Majikannya

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (berseragam) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menunjukkan Barang Bukti saat rilis. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berinisial NP (17) warga Turen. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (26/1) silam sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun korban penganiayaan tersebut, Rudi Jauhari, pemilik usaha Fotocopy bekas tempat kerja NP.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan, NP menganiaya korban menggunakan cutter setelah mencuri uang di toko fotocopy korban.

“Dalam aksinya, NP dibantu temannya berinisial R untuk mengambil uang korban dengan cara memasuki rumahnya melewati atap lantai dua. Setelah berhasil masuk, tersangka menuju toko korban di lantai satu dan mengambil uang senilai Rp 2,5 juta beserta materai sebanyak 300 buah,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Malang, Jum’at (19/2).

Usai mengambil uang itu, lanjut Hendri, tersangka kemudian menuju kamar korban di lantai dua untuk melukai istri korban. Tentu saja istri korban menjerit hingga korban terbangun dan berusaha menghalangi pelaku yang hendak kabur.

“Saat itulah tersangka menyayatkan cutter tepat di telinga dan leher korban. Sayatan itu membuat korban kritis hingga dilarikan ke RSSA Malang, dan berapa hari kemudian meninggal dunia,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Hendri, tersangka melukai korban karena dendam pribadi. Saat tersangka menjadi karyawan korban kerap menggunjing orang tua tersangka.

“Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Kami sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Wajak pada 11 Februari lalu,” tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan R dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end)