MALANGVOICE – Komisi D DPRD Kota Malang menyambut baik aturan denda Rp 1 juta untuk para pemberi uang kepada anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) yang ada di lampu merah.
Anggota Komisi D, Hadi Susanto, mengatakan, untuk merealisasikan itu harus dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah itu.
“Denda Rp 1 juta itu sebenarnya ide Kementerian Sosial, kami masih menunggu aturan resminya, jika sudah ada, Perda yang ada saat ini bisa diganti,” kata Hadi kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Ditambahkan juga, bila aturan itu nantinya direalisasikan, maka Dinas Sosial (Dinsos) tidak boleh lepas tangan dan wajib memaksimalkan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) yang selama ini merupakan tempat penampungan dan tempat mendidik para anjal dan gepeng agar tidak lagi berkeliaran di jalanan.
“Aturan Perda harus lebih menggigit, itu yang akan kami upayakan sebagai lembaga legislatif, tak hanya sanksi bagi pemberi, kami juga pikirkan dimana anjal dan gepeng dari luar kota tidak boleh masuk,” bebernya.
Tak hanya di perempatan jalan, Politisi PDI Perjuangan itu juga mengantisipasi anjal dan gepeng yang meminta-minta di taman dan fasilitas umum lainnya.
“Kembali lagi semua itu aturan Perda harus jelas dan tegas,” pungkasnya.