MALANGVOICE – Partai Demokrat akhirnya memastikan menyusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menjadi Partai Pengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang
Rabu (12/8) malam, DPP Demokrat telah penyerahan SK rekomendasi dari DPP Partai Demokrat kepada pasangan SanDi. Partai Demokrat sendiri memilik 1 kursi di DPRD Kabupaten Malang.
Dengan begitu, Pasangan SanDi telah memastikan telah didukung oleh lima Partai Politik (Parpol) yang memiliki jatah kursi di parlemen.
Kelima parpol yang telah resmi memberikan surat keputusan (SK) rekomendasinya kepada Bapaslon SanDi yaitu PDI Perjuangan dengan perolehan kursi di parlemen sebanyak 12 kursi, Partai NasDem dengan 7 kursi, Partai Gerindra dengan 7 kursi, PPP dengan 2 kursi, dan Partai Demokrat dengan 1 kursi.
Dengan begitu, harapan Partai Golongan Karya (Golkar) yang bersikukuh usung Bapaslon Siadi-Tiyas Sujud Pribadi harus segera melakukan manuver politiknya. Apakah akan menjadi partai Pendukung SanDi, atau akan berkoalisi dengan PKB yang memiliki jumlah kursi di parlemen sebanyak 12 kursi.
Lantaran, partai berlambang Pohon beringin tersebut saat ini hanya memiliki 8 kursi di parlemen, dan ditambah 1 kursi dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), sehingga untuk mencukupi jumlah minimal kursi pengusung (10 Kursi/20 persen) Golkar hanya kurang 1 kursi agar dapat mengusung calon Bupati-Wakil Bupati Malang sendiri.
Menanggapi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Demokrat, H. Hadi Mustofa enggan berbicara banyak, dan hanya bisa membenarkan adanya penyerahan SK dukungan tersebut.
“Iya benar, tadi (Rabu 12/8) di kantor DPP Demokrat penyerahannya dan diterima langsung oleh Bapaslon SanDi,” tandasnya singkat, saat dihubungi.(der)