MALANGVOICE – Setelah aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh pada Minggu malam (23/3), enam pendemo yang sempat diamankan pihak kepolisian kini telah dibebaskan.
Kabar gembira ini disampaikan Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, pada Senin (24/3). Menurutnya, tiga pendemo yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar di bawah umur telah dipulangkan lebih awal setelah menjalani pemeriksaan.
“Total ada enam, tiga dari mahasiswa dan pelajar bawah umur sudah dipulangkan terlebih dahulu,” ungkap Daniel.
Tiga pendemo lainnya yang sempat menjalani pemeriksaan lebih lanjut akhirnya juga dibebaskan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Iya (3 pendemo) sudah dipulangkan juga. Mereka diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menjelaskan pembebasan para pendemo ini didasari jaminan dari LBH dan sikap kooperatif para pendemo selama menjalani pemeriksaan.
“Ada jaminan dari LBH dan mereka kooperatif, tidak ada alasan kami untuk menahan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam (23/3/2025) berakhir ricuh.
Ratusan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan suporter bola berhasil menjebol dan membakar area depan gedung DPRD Kota Malang.
Aksi tersebut berhasil dipukul mundur personel gabungan TNI/Polri sekitar pukul 18.30 WIB.(der)