Demo, Nendang Kaca Mobil Dalmas, Jadilah Tersangka

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, saat melakukan conference press terkait kasus pengerusakan kendaraan polisi, (MG2).

MALANGVOICE – Salah satu demonstran dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), HL (23), Senin (8/3) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul insiden perusakan satu mobil Dalmas.

Menurut penjelasan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, pelaku menendang kaca truk Dalmas bermula dari petugas yang akan mengangkut massa aksi ke atas truk.

Pelaku tersulut emosinya karena truk berjalan dahulu, sementara, masih ada teman-temannya yang tertinggal.

‘”Lalu pelaku emosi dan langsung menendang kaca truk yang ada di belakang supir sehingga melukai mata petugas,” jelasnya.

Ketika truk Dalmas yang mengangkut massa ini sudah berjalan, ternyata ada beberapa yang tertinggal, sehingga HL pun beralasan tersulut emosi, kemudian melakukan perusakan dengan menendang kaca belakang truk hingga pecah dan mengenai petugas yang mengemudi.

“Petugas kami dirawat inap, bernama Eko mengalami luka pada mata di sebelah kiri. Kami sangat menyayangkan,” ungkapnya saat menggelar conference pers, Selasa (9/3).

Hingga saat ini petugas Kepolisian atas nama Eko Winardi kini masih berada di Rumah Sakit (RS) Hermina, Kota Malang untuk melakukan observasi.

“Diopname di RS Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata. Apakah lensa kornea dari mata itu menyebabkan saraf dalam mata terganggu tidaknya, jika iya nanti akan berpengaruh terhadap penglihatannya,” paparnya.

Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dari tersangka HL meliputi satu buah sepatu sebelah kanan, satu celana jeans panjang warna biru, dan satu buah sepatu sebelah kiri yang disita dari tersangka.

Dari kasus ini, tersangka diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan perusakan.

“Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan dan pasal 406 KUHP,” imbuhnya.(end)