Demi Upah Rp 600 Ribu, Petani Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Muliyasin (tengah) tersangka beserta barang bukti narkoba saat dirilis Satreskoba Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus Mulyasin (35) warga Ngingit, Tumpang, lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan inex.

KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi mengatakan, tersangka ini berhasil ditangkap di sekitar SPBU Jalan Raya Perusahaan, Singosari, pada Jumat (22/3) lalu.

“Kami berhasil tangkap tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Tersangka ini, lanjut Suryadi, ditangkap sesaat sebelum melakukan transaksi. Pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani itu ditangkap petugas bersama barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 4 gram, 520 butir inex hijau, 380 butir inex merah, dan seperangkat alat hisap sabu serta satu unit smartphone.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari berinisial M di Kota Malang,” jelasnya.

Kasus ini, tambah Suryadi, saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Sementara tersangka Mulyasin mengaku baru sekali ini terlibat peredaran narkotika.

“Cuma sekali ini. Saya cuma disuruh ambil barang di Singosari, gak tau barang dari mana. Disuruh teman, diberi komisi Rp 600 ribu,” jelas Mulyasin.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(Der/Aka)