Demi Sampah, Pemkot Malang Tambah Tenaga Penyidik hingga Pasang Ratusan CCTV

Wali Kota Malang, Sutiaji. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Penegakan peraturan daerah (perda) tentang larangan membuang sampah sembarang diakui masih lemah. Merespon itu, Pemkot Malang bakal menambah tenaga khusus di bidang penegakan perda hingga pemasangan CCTV atau kamera pengawas.

“Kita memang lemah dalam penegakan hukum, karena PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) kita masih terbatas. Sampai sekarang baru 11 orang saja,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, belum lama ini.

Ia melanjutkan, PPNS merupakan tenaga ASN yang memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan hingga ranah pidana. Maka, menurutnya, untuk sebuah Perda yang rawan dilanggar membutuhkan minimal dua sampai tiga PPNS. Pihaknya akan segera melakukan inventarisasi. Tujuannya untuk mengetahui berapa kebutuhan PPNS untuk menegakkan setiap sanksi yang telah ditetapkan di dalam Perda.

“Setelah diinventarisir, baru kita bisa tahu berapa banyak kebutuhan kita,” jelasnya

Politisi Demokrat ini menambahkan, tentang pengawasan titik khusus untuk larangan buang sampah akan lebih diperketat dengan pemasangan sekitar 700 CCTV yang terintegrasi dalam smart city. Hal itu menurutnya akan direalisasikan melalui agenda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019. Inovasi tersebut diakuinya mampu menekan aksi buang sampah sembarang.

“Ada sekitar 700 CCTV yang sempat gagal lelang, dan setelah ada PAK Insya Allah tidak lagi gagal lelang,” tutupnya.(Der/Aka)