Demi PED, Pemkab Malang Rela Pangkas Anggaran Mamin dan Perdin

Bupati Malang, HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Untuk menopang pemulihan ekonomi daerah (PED), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rela memangkas sebagian anggaran makan dan minum (Mamin), serta perjalanan dinas (Perdin).

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, saat ini Pemkab Malang masih fokus dalam penanganan Covid-19.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Malang merencanakan adanya penyesuaian anggaran yang diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah (PED).

“Secara umum akan kami evaluasi nanti, anggaran selama Covid-19 akan disesuaikan, seperti anggaran mamin untuk kegiatan pertemuan-pertemuan itu, pembinaan yang menghadirkan orang banyak dan perdin akan dialihkan. Fokus untuk PED, itu sesuai arahan Pak (Presiden) Jokowi,” ucap Sanusi, Jumat (10/9).

Baca juga: Perumda Tugu Tirta Nominasi BUMD Terbaik Nasional dalam TOP BUMD Awards 2021

Namun, ketika ditanya besaran persentase atau jumlah anggaran yang akan difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan PED, Sanusi masih belum dapat menjelaskan secara pasti, meski dari pantauannya, pergerakan Covid-19 di Kabupaten Malang cenderung melandai dan mulai dapat ditekan.

“Untuk jumlahnya masih belum tahu, saat ini masih fokus untuk meningkatkan capaian vaksinasi. Akan kita genjot sampai 25 ribu vaksin per hari. Saat ini kan masih 20 ribu,” jelasnya.

Baca juga: Sanusi Bangga Proem1 Obat Covid19 dari Kabupaten Malang

Beberapa hal yang ia nilai masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi adalah terkait peningkatan infrastruktur. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan irigasi pertanian. Selain itu juga akan difokuskan untuk peningkatan aktifitas ekonomi melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Maka, anggaran yang tidak dapat digunakan itu, dialihkan untuk peningkatan ekonomi. Utamanya untuk perbaikan jalan, jembatan, irigasi pertanian dan UMKM,” tegas Sanusi.

Sebagai informasi, dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya, perubahan penjabaran APBD dilaksanakan dengan melakukan refocusing dan realokasi anggaran paling sedikit 8 persen dari DAU yaitu kurang lebih Rp124 Miliar.

Sedangkan refocusing dan relokasi anggaran juga dilakukan paling sedikit 25 persen dari Dana Transfer Umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil yang mencapai Rp362 miliar.(end)