Dekan FH UB: Diskresi Bertentangan dengan Hukum

Dekan FHUB, Rachmad Safa'ad saat memberi sambutan. (Lisdya)

MALANGVOICE – Saat ini Kota Malang tengah menjadi sorotan akibat kasus suap APBD-P 2015 yang menyeret 41 anggota DPRD. Bahkan, ICW bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pun juga fokus dalam penanganan kasus ini.

Dekan FH UB, Rachmad Safa’at menilai diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk DPRD Kota Malang bertentangan dengan hukum.

“Diskresi itu tak hanya lisan, tapi sesuai dengan aturan,” ujar Rachmad Safa’ad kepada awak media, Rabu (5/9).

Menurutnya, diskresi yang dikeluarkan Mendagri dianggapnya melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 22 ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam diskresi tersebut, Mendagri melibatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Kemudian, Mendagri juga menyerahkan kewenangan legislatif kepada Plt Wali Kota Malang, Sutiaji.

“Kepala daerah itu menjalankan fungsi eksekutif, tapi kalau begini? Diskresi itu memang boleh, tetapi kewenangannya itu tidak sah,” pungkasnya.

Selain melanggar kewenangan lembaga, diskresi yang dikeluarkan Mendagri juga harus dilakukan secara tulisan bukan lisan. (Hmz/Ulm)