Debat Publik Dihilangkan, Cabup Dewi Sri Merasa Dirugikan

Paslon nomor 2 dari PDIP, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi. (Miski)

MALANGVOICE – KPU Kabupaten Malang dianggap telah merugikan calon bupati dan wakil bupati dengan keputusannya membatalkan secara sepihak agenda debat publik pada 28 Oktober 2015. Padahal agenda itu sudah dituangkan dalam keputusan KPU sendiri, dan telah disosialisasikan jauh sebelumnya kepada semua pasangan calon (Paslon).

Laisson Officer (LO) Paslon Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, Bambang Siswanto, mengatakan, KPU telah melanggar keputusannya sendiri. Dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang No 276/Kpts/KPU-Kab-014.329781/2015 tentang jadwal kampanye, disebutkan, debat publik atau debat Paslon dilakukan dua kali, 28 Oktober dan 10 Nopember 2015.

Namun, pada rapat koordinasi 22 Oktober lalu, tiba-tiba KPU menyatakan secara sepihak di depan LO Paslon, bahwa debat publik pada 28 Oktober ditiadakan, sehingga debat hanya digelar sekali, 10 Nopember. Alasannya, keterbatasan anggaran pilkada.

Pembatalan ini, kata Bambang, jelas merugikan pihaknya, karena telah menghilangkan kesempatan calon untuk memaparkan visi misi kepada masyarakat. Di samping itu juga menjadikan agenda kampanye calon yang telah tersusun rapi, jadi berantakan.

“Padahal KPU sebelumnya telah mengundang kami dan membahas teknis debat 28 Oktober. Tiba-tiba dibatalkan tanpa koordinasi dengan kami. Alasan anggaran jelas tidak masuk akal, karena sesuai perencanaan pasti sudah dianggarkan. Kalau pun kurang, kan bisa dilakukan revisi, dan itu wajar dalam Pilkada,” tambah Bambang.

“Bagi Paslon kami yg bukan incumbent, kesempatan untuk menyampaikan gagasan kepada masyarakat luas itu sangat langka dan berharga. Tetapi KPU telah mengamputasi hak yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh mereka sendiri,” katanya, seraya mendesak KPU tetap menggelar debat 28 Oktober, sesuai tahapan.

Selanjutnya tim pemenangan Dewanti-Masrifah akan mempersoalkan hal ini ke Panwaslu, karena KPU telah melanggar keputusan tentang jadwal kampanye.

Tim juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), karena KPU dianggap melanggar azas profesionalitas dan tidak memberikan perlakuan yang adil bagi Paslon.

Secara terpisah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Malang, Totok Hariyono, membantah pembatalan debat publik. “Tidak dihilangkan, tapi ditunda. Rencananya memang dua kali disiarkan secara tunda oleh salah satu stasiun televisi,” katanya.

Namun mantan wartawan itu membenarkan, salah satu alasannya memang keterbatasan anggaran. “Selanjutnya akan digelar sekali dialog yang disiarkan secara langsung oleh JTV,” jelas Totok.