DD atau ADD Boleh Digunakan untuk Dukung PPKM Skala Mikro

Plt Kepala DPMD Pemkab Malang Suwadji. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Malang, memperbolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 digunakan mendukung PPKM Mikro.

“Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) bisa digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa,” ungkap Kepala DPMD Pemkab Malang, Suwadji, Selasa (9/2).

Menurut Suwadji, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

“Saat ini kami telah mensosialisasikan melalui Camat tentang instruksi tersebut,” terangnya.

Akan tetapi, lanjut Suwadji, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah berjalan, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes untuk mendukung kegiatan PPKM skala mikro di desa.

“APBDes itu bisa digunakan untuk mendukung PPKM skala mikro, para Camat dan Kades diharap bisa segera melakukan Mapping, jika zona merah dan anggaran tidak cukup bisa dilakukan perubahan APBDes itu, tentunya perubahan anggaran itu sudah melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Suwadji, pemetaan wilayah (mapping, red) di tingkat kecamatan hingga desa maupun RT/RW, maka dapat diketahui berapa besaran anggaran dalam penanganan covid-19, lantaran setiap zona memerlukan biaya penanganan yang berbeda.

“Untuk daerah zona merah dan kuning anggaran berbeda. Ada daerah yang perlu melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan ruang isolasi desa, ada yang tidak, makanya anggarannya berbeda,” tukasnya.(der)