MALANGVOICE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Malang memperbolehkan Pemerintah Desa untuk menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) dalam penanganan pendemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau virus Corona.
“Desa diberi keleluasaan untuk menggunakan anggaran ADD/DD dalam penanganan Covid-19. Itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang,” ucap Kepala DPMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Suwadji, Kamis (2/4).
Menurut Suwadji, dalam penggunaan ADD/DD tersebut, selain acuan pada SE Bupati Malang, juga sesuai surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Tapi untuk pergeseran ADD/DD dalam penanganan Covid-19 harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam APBDes,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Suwadji, desa yang sudah terlanjur membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan telah disahkan dapat melakukan perubahan dengan membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades), yang mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengertian keuangan desa.
“Perubahan rincian APBDes itu dituangkan didalam Perkades tentang penjabarannya. Jadi hanya penjabaraannya saja yang dirubah, dan dimasukkan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar biasa seperti saat ini,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Suwadji, untuk perubahan harus sepengetahuan BPD dan disampaikan secara tertulis kepada Camat untuk diklarifikasi.
“Nah, kalau sudah waktunya perubahan, baru bisa dimasukkan di Perubahan APBDes,” tukasnya.(Der/Aka)