MALANGVOICE – Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada tahun 2023 ini mengalami penurunan sekitar Rp300 miliar dibandingkan tahun 2022 lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengatakan, pada tahun 2023 ini DAU Pemkab Malang Rp2,203 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp2,515 triliun.
“Tahun ini (2023) DAU kita (Pemkab Malang) turun. Terutama sejak ada DAU yang sudah ditentukan penggunaannya (mandatory). Plot anggarannya sudah ditetapkan Kemenkeu RI. DAU yang block grant berkurang drastis,” ucapnya, Senin (16/1).
Baca juga:
Iwan Budianto Mundur dari Waketum PSSI, Balik Urus Arema FC
Uji Forensik Kebakaran Pasar Relokasi Batu Butuh Waktu 14 Hari
Kuota Haji di Kabupaten Malang Tahun 2023 Bakal Bertambah
Menurut Tomie, pads tahun 2023 ini, DAU dibagi menjadi dua, yaitu DAU mandatory dan nonmandatory. Kedua jenis DAU itu aturan dari Kemenkeu RI sehingga Pemkab Malang harus patuh pada aturan dalam plotting anggaran wajib ini.
“Pelanggaran ketetapan DAU mandatory juga memengaruhi transferan pusat tahun anggaran berikutnya. Dampaknya, Pemkab Malang harus memaksimalkan kemandirian fiskalnya,” jelasnya.
Pemkab Malang sendiri, lanjut Tomie, sejak awal perencanaannya selalu berupaya mandiri fiskal, meski tidak bisa sepenuhnya.
“Tapi diperencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang tiap tahunnya naik terus. Ini untuk memperkuat kemandirian fiskal,” jelasnya.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah.
DAU digunakan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Sebagai rincian, penurunan DAU Kabupaten Malang paling terlihat di Dana Bagi Hasil (DBH).
Tahun 2022, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI mencatat realisasi transfer DBH Rp 257 miliar. Ini melebihi perencanaan awal transfer DBH yang cuma Rp187 miliar.
Dengan kata lain, DBH tahun 2022 lebih 37 persen. Namun, tahun 2023 ini, DBH hanya Rp82 miliar. Disinyalir hal ini karena over target transfer DBH tahun 2022 lalu sehingga sekarang DBH ditarget hanya transfer Rp82 miliar.
Untuk itu, Tomie menjelaskan, DAU mandatory dimasukkan dalam dokumen anggaran perangkat daerah terkait untuk mencegah over anggaran di perangkat daerah (PD). Misalnya, DAU untuk gaji PPPK sebesar RP165,1 miliar dan DAU pendidikan senilai Rp118,3 miliar yang langsung masuk ke Dinas Pendidikan.
Untuk DAU kesehatan Rp96,1 miliar masuk Dinkes. DAU pekerjaan umum Rp28,8 miliar masuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, DPKPCK dan DPUSDA.
Sedangkan, DAU kelurahan sebesar Rp2,4 miliar masuk perangkat daerah terkait. Penghitungan DAU ini belum termasuk penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malang.
“Untuk mengatasi turunnya DAU, kami (Pemkab Malang) menggenjot pundi-pundi daerah, seperti perpajakan daerah, retribusi, serta lain-lain PAD yang sah adalah sumber utama,” ulasnya.
Dengan begitu, Tomie menegaskan, pada tahun 2023, PAD ditarget sekitar Rp1,02 triliun. Angka tersebut memang belum bisa menutup defisit karena transfer dari pusat yang turun sehingga terus mengupayakan penggalian potensi daerah.
Apalagi, pemulihan ekonomi Kabupaten Malang di depan mata. Pembatasan akibat pandemi sudah tidak ada. Sektor-sektor penghasil yang selama ini macet bisa digarap lagi.
“Kami akan terus upayakan ini. Sebab, tahun 2024, targetnya makin besar, yaitu Rp 1,5 triliun dan menuju APBD Rp 5 triliun. Maka, semua perangkat daerah penghasil dan sumber-sumber pendapatan kami gali terus,” tukasnya.(end)